Seorang Waria dan Pemilik Kos di Bengkulu Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Tepuk Jidat!
Seorang Waria dan Pemilik Kos di Bengkulu Ditangkap Polisi Lantaran Terlibat Penyalahgunaan Narkotika--Dok/Rakyatbengkulu.com
Polisi langsung bergerak ke kosan milik HE dan mendapati barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu.
"Yang kita amankan pertama ialah pelaku DU, kategorinya dia ini pemakai. Dari pengembangan, kita berhasil mengamankan dan menangkap pengedarnya yakni HE dan barang bukti disimpan dikosan miliknya," ujar Wadir.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dari mana asal barang haram tersebut.
BACA JUGA:PNS Bengkulu Bisa Pinjam Rp205 Juta – Rp225 Juta Selama 14 Tahun, Simak di Sini Jumlah Angsurannya
BACA JUGA:Wow, PNS di Bengkulu Bisa Dapat Fasilitas Pinjaman Rp155 Juta – Rp175 Juta
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: