Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Lebong Ditangkap, 8 Paket Narkoba Disita
Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Lebong Ditangkap, 8 Paket Narkoba Disita--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dua pria asal Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, berinisial RD (30) dan AP (44) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 8 paket narkoba berupa sabu dan ganja.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Waka Polres Lebong, Kompol Muliyadi, MR, SE, SIK, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 17 Oktober 2024 di Mapolres Lebong.
Menurut Kompol Muliyadi, tersangka AP diamankan lebih dahulu pada 12 Oktober 2024 di teras rumahnya di Kecamatan Bingin Kuning.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Ungkap Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng, 10 Tersangka Dijerat
Saat digeledah, petugas menemukan 7 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak bekas bedak.
Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp200 ribu, sebuah handphone, kaca pirex, jarum, serta alat hisap sabu (bong).
“Saat ini AP kita tahan di sel tahanan Mapolres Lebong,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.
Pada hari yang sama, tersangka RD juga ditangkap di teras rumah warga di kecamatan yang sama.
Dari RD, polisi menemukan 1 paket kecil ganja yang disembunyikan dalam kantong jaket yang dipakainya.
BACA JUGA:Shio Ular Kayu 2025: Pengaruhnya ke Keuanganmu, Jangan Sampai Ketinggalan!
BACA JUGA:Shio Ular Kayu 2025: Tren dan Tips Feng Shui yang Wajib Kamu Tahu
RD pun langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: