HONDA

Polisi Mengungkap Kasus Perekaman Video Asusila Anak Figur Publik Tanpa Izin

Polisi Mengungkap Kasus Perekaman Video Asusila Anak Figur Publik Tanpa Izin

Perekaman video asusila anak figur publik diungkap polisi dilakukan tanpa izin.--ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Polisi telah mengungkap kasus perekaman video asusila yang melibatkan anak figur publik tanpa izin.

Dalam keterangan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa perekaman video ini telah dilakukan beberapa kali oleh tersangka AP (27) di rumahnya.

Ade Ary menjelaskan bahwa perekaman video ini dilakukan tanpa izin pasangan wanita tersangka.

"Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik sampai dengan saat ini tidak diketahui, jadi diam-diam (merekam) ya," kata Ade Ary dikutip antaranews.com, Senin, 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Audrey Davis Diperiksa Terkait Video Syur, Benarkah Jadi Pemeran? David Bayu: Selalu Support Anak

BACA JUGA:Audrey Davis Jalani Pemeriksaan, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Saksi AD Melaporkan Kasus ke Polisi

Ade Ary juga mengatakan bahwa saksi AD (24) telah melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4570/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Agustus 2024.

"Melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," ucapnya.

Ade Ary juga menyebutkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami.

"Kami masih terus menginvestigasi dan mengumpulkan bukti untuk menyelesaikan kasus ini," kata Ade Ary.

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko Siapkan Penyelidikan Dugaan Pencemaran Sungai Betung

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Profesionalisme Wartawan dan Admin OPD Lewat Bimtek Jurnalistik dan Media Sosial

Tersangka AP Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: