HONDA

Mayoritas PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua Solid Dukung Hendry Ch Bangun, Upaya KLB Tidak Sah

Mayoritas PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua Solid Dukung Hendry Ch Bangun, Upaya KLB Tidak Sah

Ketua Bidang Daerah PWI Pusat M Haris Sadikin Menegaskan Mayoritas PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua Solid Dukung Hendry Ch Bangun, Upaya KLB Tidak Sah--FOTO ISTIMEWA DOKUMENTASI/RAKYATBENGKULU.COM

Kepengurusan PWI Pusat juga sudah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024.

Sekalipun ada perubahan, Hendry Ch Bangun tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen berdasarkan SK nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024. 

BACA JUGA:Surat DK Ilegal, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

BACA JUGA:DK: Tidak Ada Korupsi di PWI, Ketum akan Tindaklanjuti Rapat Pleno Diperluas

SK Kepengurusan terbaru ini juga sudah diaktakan dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Menurutnya, terkait pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 Tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun merupakan surat palsu.

Kenapa palsu? Karena ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Nurcholis yang telah diganti berdasarkan Keputusan PWI Pusat nomor 218-PLP/PWI-P/2024  tanggal 27 Juni 2024.

Juga sudah diaktakan dengan nomor akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024. 

BACA JUGA:Viral! Pria Bertopi Terekam CCTV Mencuri 2 Handphone dari Rumah Warga, Kini Diamankan

BACA JUGA:Viral! Aprilia Majid Labrak Pelakor Setelah Suaminya Menghilang Selama 1 Tahun

Terkait SK Dewan Kehormatan tersebut telah disahkan sebagai surat tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam rapat pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. 

Khusus untuk dugaan surat palsu ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Bahwa Zulmansyah Sekedang telah dipanggil secara patut untuk dimintai klarifikasi dengan surat nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 tanggal 17 Juli 2024 namun tidak hadir. 

Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI tanggal 23 Juli 2024 Zulmansyah Sekedang diberhentikan secara tidak hormat dengan SK PWI Pusat nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024. 

BACA JUGA:4 Teknik Mengupas Kulit Telur Rebus dengan Menggunakan Air, Dijamin Gampang dan Hasil Lebih Bersih!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: