HONDA

Mayoritas PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua Solid Dukung Hendry Ch Bangun, Upaya KLB Tidak Sah

Mayoritas PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua Solid Dukung Hendry Ch Bangun, Upaya KLB Tidak Sah

Ketua Bidang Daerah PWI Pusat M Haris Sadikin Menegaskan Mayoritas PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua Solid Dukung Hendry Ch Bangun, Upaya KLB Tidak Sah--FOTO ISTIMEWA DOKUMENTASI/RAKYATBENGKULU.COM

Hingga saat ini SK Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024 belum mengalami perubahan, tidak pernah dibekukan dan/atau dibatalkan dan hingga sekarang masih berlaku. 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pengurus Pusat PWI yang sah adalah Pengurus Pusat PWI dengan HCB sebagai ketua umum dan Iqbal Irsyad sebagai sekjen. 

BACA JUGA:Persediaan Logistik Kosong, BPBD Mukomuko Andalkan Bantuan dari Provinsi

BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Tambah 2 Rabies Center untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Dengan begitu, maka semua keputusan yang ditandatangani HCB selaku ketua umum bersama Iqbal Irsyad selaku sekjen merupakan keputusan organisasi yang sah di hadapan hukum dan mengikat organisasi.

Menurut Haris, Ketum tidak berhalangan tetap. Pemberhentian HCB yang menjadi alasan mereka, tidak bisa dilaksanakan pengurus pusat dan disahkan rapat pleno pengurus.

Bahkan Penunjukkan Plt menyalahi prosedur PD pasal 21 tentang komposisi pengurus harian. (Pengangkatan Plt tidak sah dan batal, karena terjadi pelanggaran PD pasal 21).

Pasal 10 ayat 7 tidak berdiri sendiri. karena berkaitan erat dengan PRT pasal 28 ayat 1 maupun PRT pasal 25 dan 26 yang tetap mewajibkan kuorom 2/3 pengurus provinsi dan jika Ketum terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: