HONDA

Dewan Pertimbangan MUI Bengkulu: Paskibraka Putri Dilarang Berjilbab Menodai Kemerdekaan

Dewan Pertimbangan MUI Bengkulu: Paskibraka Putri Dilarang Berjilbab Menodai Kemerdekaan

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Bengkulu, KH. Muhammad Syamlan, LC.--ist/rakyatbengkulu.com

Pelajar putri yang sudah demikian harus rela kembali ke Bengkulu, daripaksa akhirnya harus melepaskan jilbab karena mengikuti aturan yang dibuat BPIP.

“Saya serukan pulang saja putri-putri Paskibraka yang harus melepas jilbab. Khususnya yang dari Bengkulu, saya serukan, lebih baik pulang daripada harus dipaksa lepas jilbab,” pungkas Syamlan.

Diketahui, aturan yang dibuat BPIP mengenai pakaian Paskibraka, tidak mengatur untuk Paskibraka putri yang selama ini sudah menggunakan jilbab.

Diketahui mengenai pakaian Paskibraka ini diatur BPIP dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Siapkan Dana Rp230 Juta – Rp250 Juta, Angsuran Tenor 15 Tahun Hanya Segini

BACA JUGA:6 Kebiasaan yang Menjadikan Jerawat Betah di Wajah

Dan lebih detail lagi diatur di Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

SK tersebut mengenai Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka.

Berdasarkan SK itu, di bawah ini ketentuan pakaian Paskibraka putri tahun 2024 diantaranya.

1. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan koas kaki hingga lutut.

2. Setangan leher merah putih.

3. Sarung tangan warna putih.

4. Kaos kaki warna putih.

BACA JUGA:5 Bahan Alami yang Ampuh Menghilangkan Komedo, Wajah Bersih Terawat

BACA JUGA:5 Cara Ampuh untuk Shio Macan Hindari Ciong di Tahun Ular Kayu 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: