HONDA

Dapat Kado Remisi, 526 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Terima Pengurangan Hukuman di HUT RI

Dapat Kado Remisi, 526 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Terima Pengurangan Hukuman di HUT RI

Bupati Rejang Lebong menyerahkan surat remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Curup.--badri/rakyatbengkulu.com

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 526 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mendapat remisi.

Mereka mendapatkan pengurangan hukuman dari total 743 orang warga Lapass Kelas IIA Curup.

Bahkan 2 warga Lapas diantaranya, dengan adanya remisi dari pemerintah, langsung bisa menghirup udara bebas.

BACA JUGA:Menerawang Hati Jokowi: Emosi dan Pesan di Pidato Terakhir dalam Rangka HUT ke-79 RI

BACA JUGA:Upacara HUT RI ke-79, Pejabat Rejang Lebong Mengenakan Baju Adat Nusantara

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis dalam rangkaian Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, bertempat di Lapangan Dwi Tunggal Curup. 

Rincian remisi yang diberikan, pengurangan masa pidana 1 bulan diterima 119 napi, dan pengurangan sebanyak 2 bulan didapatkan sebanyak 123 napi.

Lalu pengurangan 3 bulan sebanyak 149 napi, 4 bulan didapatkan 72 napi, kemudian 5 bulan berjumlah 38 napi dan terakhir 6 bulan ada 19 napi.

BACA JUGA:Mantap, 71 ASN di Rejang Lebong Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

BACA JUGA:8 Sikap Sehari-Hari yang Menjadikan Suami Makin Mencintaimu

Sedangkan untuk di RU II, pengurangan masa pidana 1 bulan ada 1 orang, kemudian 2 bulan juga ada 1 orang dan 3 bulan ada 4 orang.

Kalapas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa menuturkan, sebenarnya yang menerima RU II atau langsung bebas itu ada 6 orang.

Namun yang langsung bebas Sabtu, 17 Agustus 2024, hanya 2 orang. 

Karena 4 orang lainnya masih harus menjalani masa pidana denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: