HONDA

Jelang Ramadhan 2025, Sat Resnarkoba Mukomuko Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu

Jelang Ramadhan 2025, Sat Resnarkoba Mukomuko Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu

Jelang Ramadhan 2025, Sat Resnarkoba Mukomuko Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu--ist/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Menjelang awal Ramadhan 1446 H, Sat Resnarkoba Polres Mukomuko kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Mukomuko.

Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya.

Setelah menerima laporan dari warga setempat, tim Sat Resnarkoba Mukomuko langsung melakukan penyelidikan di sekitar wilayah yang dicurigai. 

Pukul 13.10 WIB, pada Kamis, 27 Februari 2025, tim berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di kebun sawit milik warga setempat.

BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Ampera Bengkulu Selatan Naik Menjelang Ramadhan, Simak Daftar Kenaikannya

BACA JUGA:5 Shio yang Harus Hati-hati di Bulan Depan dan Jimat Keberuntungan yang Tepat


Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial SR (20), seorang wiraswasta asal Desa Talang Medan. SR ditangkap di kebun sawit yang terletak di Kecamatan Selagan Raya.

"Penangkapan SR ini tidak lepas dari informasi masyarakat bahwa di lingkungannya diduga terdapat penyalahguna narkotika," ujarnya pada Jumat, 28 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang yang dibawanya adalah sabu-sabu. 

Selain itu, diketahui bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan antar-provinsi yang memperoleh narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dari seseorang yang berada di Provinsi Sumatera Barat. Saat ini, Sat Resnarkoba masih mengembangkan penyelidikan terkait jaringan tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dilapisi lakban hitam, yang ditemukan dalam kotak rokok Gudang Garam Surya 16.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk satu dompet toko mas DIAMOND berisi paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan kertas timah rokok, serta tiga paket sabu-sabu lainnya yang juga dibungkus dengan plastik klip bening.

Setelah barang bukti ditemukan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Mukomuko untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami akan terus menekankan pengedaran narkoba di wilayah ini dengan tegas dan transparan untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika," tegas Kasat Narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: