Wartawan Dilarang Masuk Ruang Pelantikan Anggota DPRD Rejang Lebong untuk Peliputan, PWI Tuntut Klarifikasi
Wartawan Dilarang Masuk Ruang Pelantikan Anggota DPRD Rejang Lebong untuk Peliputan, PWI Tuntut Klarifikasi--badri/rakyatbengkulu.com
"Kita akan melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Rejang Lebong, terkait awak media yang tidak diperbolehkan melakukan peliputan saat pelantikan 30 anggota DPRD Rejang Lebong terpilih," ujar Nur Muhamad.
BACA JUGA:5 Cara Efektif dan Strategi Mengendalikan Gulma pada Tanaman Pepaya California
BACA JUGA:5 Rekomendasi Bahan Makanan Lokal untuk Bekal yang Mudah Dijumpai
Jika dilihat dari momen itu, kata Nur Muhamad, selayaknya ada wartawan yang melakukan peliputan berita pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong, bukan malah sebaliknya tidak diperbolehkan.
"Kalaupun ada pembatasan, minimal ada perwakilan awak media yang mengerti tentang jurnalistik yang meliput. Karena disetiap pelantikan ada momen yang bisa dijadikan berita. Bukan hanya Humas DPRD dan Kominfo Rejang Lebong saja yang bisa meliput," kritik Nur Muhamad.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Rektor Vande Armada, saat dibincangi awak media menyangkal adanya wartawan yang tidak diperbolehkan meliput pelantikan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
"Tidak ada yang dilarang untuk meliput, dan sudah dikonfirmasi diperbolehkan oleh ketua DPRD tadi, jika yang diluar tidak dibolehkan masuk saya tidak paham soal itu," klaim Rektor Vande Armada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: