HONDA

Alokasi Pupuk Bersubsidi di Rejang Lebong Baru Terserap 69%, Terkendala Perbedaan NIK Petani dan Simluhtan

Alokasi Pupuk Bersubsidi di Rejang Lebong Baru Terserap 69%, Terkendala Perbedaan NIK Petani dan Simluhtan

Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong --Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun 2024 baru mencapai 69%, dengan total penyerapan sebanyak 4.859 ton dari alokasi 7.035 ton.

Dari jumlah tersebut, pupuk NPK tercatat sebanyak 3.832 ton (74%), sementara pupuk urea baru terserap 1.027 ton (55%).

Alokasi total pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun 2024 adalah sebanyak 7.035 ton.

Hal ini sesuai dengan SK Relokasi Pertama Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Nomor 241 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024. Alokasi ini terdiri dari pupuk NPK sebanyak 5.167 ton dan pupuk urea sebanyak 1.868 ton.

BACA JUGA:Pelopor Keselamatan Berkendara: Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding di SMKS 18 Al Yasir

BACA JUGA:BKD Mukomuko Kejar Target Pajak, Pemilik Usaha Diminta Lunasi Sebelum 30 Desember

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Tirmidzi, menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyerapan pupuk bersubsidi sudah mencapai 4.859 ton atau 69% dari total alokasi yang ada.

"Penyerapan pupuk bersubsidi tahun ini menghadapi berbagai kendala, seperti adanya pengurangan komoditas dari 70 menjadi sembilan komoditas. Selain itu, jenis pupuk bersubsidi yang tersedia hanya dua macam, yaitu urea dan pupuk Phonska," terang Tirmidzi.

Tirmidzi juga mengungkapkan bahwa kendala utama dalam penyerapan pupuk bersubsidi adalah perbedaan data NIK petani dengan data yang tercatat di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

"Sehingga masih banyak petani yang belum bisa menebus pupuk bersubsidi," kata Tirmidzi. Selain itu, fenomena El Nino yang menyebabkan musim kemarau juga berdampak pada rendahnya penyaluran pupuk bersubsidi di daerah tersebut.

Pupuk bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas, yakni padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, tebu, bawang putih, bawang merah, dan cabai.

BACA JUGA:Anggaran Gaji ASN dan PPPK Baru 2025 Capai Rp 27 Miliar

BACA JUGA:Wow! Ini 3 Rekomendasi iPhone dengan Baterai Tahan Lama untuk Kamu yang Aktif dengan Ponsel Keluar Rumah

"Peruntukan pupuk bersubsidi tahun ini hanya untuk sembilan komoditas tersebut. Di luar komoditas itu, pupuk subsidi tidak dapat disalurkan, yang menjadi salah satu kendala bagi petani," ujar Tirmidzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: