HONDA

Tega! Ayah Tiri Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih Berstatus Pelajar

Tega! Ayah Tiri Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih Berstatus Pelajar

Tega! Ayah Tiri Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih Berstatus Pelajar --badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Tega, seorang ayah tiri inisial Do (40) warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar yang baru berusia 15 tahun.

Hal itu terjadi Senin, 12 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB, tak lama korban anak pulang dari sekolah.

Atas kejadian tersebut dan tidak terima, sehingga pelaku dilaporkan ke SPKT Polres Rejang Lebong pada Selasa, 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Yuk Kenalan dengan Amanda, Teman Bicara yang Dapat Diandalkan dari Astra Motor

BACA JUGA:Rohidin-Meriani Janji Wujudkan Bengkulu Tanpa Kenaikan Pajak dan Lindungi Simbol-simbol Sejarah

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK melalui Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak membenarkan hal tersebut.

Tersangka Do (40) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, telah diamankan serta dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong.

"Jadi hubungan antara tersangka Do dengan korban adalah ayah dan anak tiri. Tersangka sudah dilakukan penahanan atas perbuatannya melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya," terang Kasi Humas.

BACA JUGA:Shio Kambing di Tahun Ular Kayu 2025: Cara Mengatasi Ketidakpastian Karier

BACA JUGA:7 Cara Memangkas Tanaman Anggrek dengan Benar untuk Merangsang Pertumbuhan Baru

Disebutkan Kasi Humas, setelah dilakukan penyidikan, tersangka Do mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya dengan alasan khilaf. 

"Pada saat tersangka Do melakukan aksi bejatnya, sang istri atau ibu korban anak sedang pergi ke luar rumah. Dan tersangka Do melakukan masuk dalam kamar korban dan memaksa korban untuk melayani tersangka," ujar Kasi Humas.

Atas perbuatannya, tersangka Do terancam melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 81 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:9 Jenis Tanaman Anggrek Populer dan Terkenal, Termasuk yang Paling Indah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: