Dinas Pendidikan Perketat Aturan Penerimaan Siswa Baru, Dapodik Jadi Penentu
Dinas Pendidikan Perketat Aturan Penerimaan Siswa Baru, Dapodik Jadi Penentu--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Menjelang dimulainya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu menegaskan bahwa sekolah yang menerima siswa melebihi kapasitas tidak akan diakomodasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kebijakan ini diambil guna menjaga kualitas dan ketertiban pelaksanaan pendidikan dasar serta menjamin kesesuaian daya tampung dengan jumlah siswa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Ilham Putra menyampaikan bahwa pendaftaran siswa SD tahun ini masih dilakukan secara offline, sementara untuk tingkat SMP telah menerapkan sistem online.
SPMB akan dimulai secara resmi pada 23 Juni 2025, dan antusiasme masyarakat terlihat tinggi, terutama dalam pencarian informasi mengenai daya tampung di tingkat sekolah dasar.
BACA JUGA:Dukung Program Prabowo, KSP Puji Langkah Bengkulu Optimalisasi Lahan Pertanian
Sistem penerimaan murid SD diatur dalam tiga jalur, yaitu afirmasi (25%), mutasi (5%) dan domisili (75%).
Setiap sekolah diharapkan mengikuti porsi kuota tersebut untuk menjaga pemerataan akses pendidikan.
"Ini hanya rincian minimal saja, jika nanti ada sekolah yang pendaftar afirmasinya sedikit, bisa ditambahkan kuotanya ke jalur domisili," ujar Ilham Putra.
Namun demikian, penegasan utama Dinas Pendidikan adalah bahwa siswa yang diterima di luar batas kapasitas sekolah tidak akan terdaftar di Dapodik.
Hal ini berimplikasi serius karena data Dapodik menjadi acuan dalam berbagai kebijakan pendidikan nasional.
BACA JUGA:BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis sebagai Penerima Beasiswa Pascasarjana
BACA JUGA:ASN Minta Kepastian, Pemkab Bengkulu Tengah Janji Cairkan Gaji 13 dan TPP Bulan Juli
"Bagi para orang tua, untuk tidak memaksakan anak harus masuk ke sekolah tertentu, agar data anak tidak masuk dalam daftar merah atau tidak terdaftar di Dapodik," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


