Bawaslu Kota Bengkulu Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Data Bapaslon
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mengatakan, tim pengawasan verifikasi data Bapaslon dibentuk Bawaslu Kota Bengkulu. --ANTARA/Anggi Mayasari
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan secara melekat selama verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa tim tersebut melakukan pengawasan secara melekat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat melakukan verifikasi berkas.
"Kita menurunkan seluruh tim untuk melakukan pengawasan secara melekat untuk mengikuti tim yang dibentuk oleh KPU Kota Bengkulu," ujarnya dikutip antaranews.com, Rabu, 4 September 2024.
Untuk pengawasan verifikasi berkas tersebut dilakukan di sejumlah wilayah seperti Kota Medan, Sumatera Utara, Jakarta, Yogyakarta, Bandung Jawa Barat dan lainnya.
BACA JUGA:Melebihi Kuota, Pelamar CPNS di Mukomuko Bengkulu Mencapai 2.576 Orang
Verifikasi tersebut dilakukan guna memastikan berkas pendaftaran yang diserahkan oleh lima bakal pasangan calon sesuai dengan fakta.
"Untuk sementara belum ditemukan yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan (berkas pendaftaran)," terang Rahmat.
Sementara itu, KPU Kota Bengkulu memastikan semua dokumen dan berkas persyaratan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
KPU Kota Bengkulu secara intensif untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas, proses pemeriksaan tersebut dilakukan hingga 4 September 2024.
BACA JUGA:Dirjen Pembenihan dan Holtikultura Kementan Kunjungi Rejang Lebong, Ada Apa?
BACA JUGA:Butuh 1.302 KPPS di 186 TPS di Kabupaten Lebong, Rekrutmen Dimulai 17 September Mendatang
"Pengumuman hasil verifikasi berkas pendaftaran akan disampaikan dengan bakal pasangan calon atau LO pada 5 hingga 6 September 2024," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Reyendra Firasad.
Untuk proses verifikasi yang dilakukan terdiri dari pemeriksaan kartu tanda pengenal (KTP), Ijazah, dokumen-dokumen pendukung lainnya, serta pengecekan terhadap aspek legalitas dan potensi masalah yang mungkin timbul dari berkas yang diserahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: