HONDA

ASN Bengkulu Utara Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu, Inspektorat Akan Bentuk Tim

ASN Bengkulu Utara Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu, Inspektorat Akan Bentuk Tim

ASN Bengkulu Utara Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu, Inspektorat Akan Bentuk Tim--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bawaslu Bengkulu Utara saat ini sedang memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilu

Meski bukan berasal dari ASN Pemda Bengkulu Utara, oknum tersebut tetap menjadi perhatian dalam penyelidikan terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu kepala dan wakil kepala daerah.

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Noprianto Silaban, SE, M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima arahan langsung dari Sekda Bengkulu Utara terkait pentingnya menjaga netralitas ASN selama proses pemilu.

"Maka kita juga akan membentuk tim yang tugasnya bukan hanya menerima laporan namun juga mengawasi jika memang ada tindak tanduk ASN yang mengindikasikan ketidaknetralan," jelasnya dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Warga Gading Cempaka Rugi Rp132 Juta, Mobil Dibawa Kabur Calon Pembeli

BACA JUGA:Pemkab Seluma Tuntaskan Penyaluran Dana Hibah Pilkada 2024

Noprianto menegaskan bahwa semua ASN, termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus mematuhi Undang-Undang ASN. 

Hal ini berarti ASN tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis, terutama dalam pemilu. 

"ASN memang masih memiliki hak pilih, namun tidak boleh aktif dalam kegiatan politik, apalagi sampai mengajak, mempengaruhi, atau menunjukkan sikap yang tidak netral sebagai seorang ASN," tambahnya.

Larangan yang sama juga berlaku untuk kepala desa dan perangkat desa. 

BACA JUGA:Jodoh Shio di Tahun 2025: Shio yang Bakal Ketemu Pasangan Hidup di Tahun Ular Kayu?

BACA JUGA:Dua Warga Tewas dalam Peristiwa Berdarah di Kampung Bali Kota Bengkulu, Polisi Selidiki Motif

Inspektorat Bengkulu Utara siap menindak setiap pelanggaran yang melibatkan ketidaknetralan ASN maupun perangkat desa.

 "Aturan sudah tegas dan jelas, jika masih ada yang melanggar maka kami tinggal menegakkan aturan terkait pelanggaran tersebut," tegas Noprianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: