HONDA

Atta Halilintar Lapor ke Polisi Terkait Isu Fitnah Menikah Siri dengan Ria Ricis

Atta Halilintar Lapor ke Polisi Terkait Isu Fitnah Menikah Siri dengan Ria Ricis

Atta Halilintar dan Ria Ricis difitnah oleh seseorang hingga akhirnya dilaporkan ke polisi--Instagram/intipseleb

RAKYATBENGKULU.COM – Kabar terbaru tentang kehidupan rumah tangga Atta Halilintar menunjukkan bahwa ia tengah menghadapi masalah serius.

Kali ini, Atta Halilintar menjadi korban fitnah yang menyebutkan bahwa ia menikah siri dengan Ria Ricis.

Isu ini kini berbuntut laporan polisi terhadap akun TikTok dengan inisial WO.

Selama ini, Atta Halilintar sering mendapatkan fitnah dari akun-akun yang tidak bertanggung jawab, namun ia biasanya memilih untuk mengabaikannya.

BACA JUGA:Isu Retaknya Rumah Tangga Baim Wong diungkap Nikita Mirzani, Tanyakan Kapan Resmi Jadi Duda

BACA JUGA:Arafah Rianti Menangis Haru Menerima Hadiah Spesial dari Steven Wongso Senilai Rp 95 Juta

Berbeda dengan kasus kali ini, fitnah tersebut telah merusak citranya dan membuatnya memutuskan untuk mengambil tindakan hukum.

Menurut AKP Nurma Dewi, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, laporan Atta Halilintar terkait kasus ini sudah diterima.

Dalam konferensi pers, Nurma Dewi menjelaskan, "Jadi betul semalam saudara AH telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan suatu kasus."

Laporan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom, Hingga Smart Home Hadir di IKN

BACA JUGA:Tahun Ular Kayu 2025: Shio yang Harus Mulai Investasi Kesehatan Mental

"Yang dilaporkan adalah akun TikTok dengan inisial WO. Akun tersebut jelas menyebut bahwa saudara korban sudah menikah siri dengan RR," tambahnya.

Atta Halilintar tidak hanya berkonsultasi, tetapi juga langsung melaporkan akun TikTok tersebut.

Berita hoax ini sangat disayangkan karena berdampak pada reputasinya.

"Langsung laporan polisi, barang bukti sudah diserahkan ke penyidik, termasuk video yang terlihat di TikTok," kata Nurma Dewi.

BACA JUGA:Tak Cuma Mendukung Fungsi Ginjal, Ini 7 Manfaat Rutin Mengonsumsi Buah Pisang untuk Kesehatan

BACA JUGA:Habib Ja'far Ungkap Tokoh Agama yang Dikaguminya, Paus Fransiskus dan Mahatma Gandhi

Pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, segera menanggapi laporan ini.

"Kami mencari saksi dan barang bukti untuk memperkuat dan memperjelas kasus yang dilaporkan," ungkapnya.

Atta Halilintar juga telah dimintai keterangan terkait pencemaran nama baik tersebut.

"Sementara ini, pelaporan masih dalam tahap penyidikan. Kami menerapkan Pasal 27A junto Pasal 45 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah," tambah Nurma Dewi.

BACA JUGA:Viral, Wahana Tirta Amirta di Kota Bengkulu Akan Segera Launching Akhir Tahun Ini, Lokasinya di Sini

BACA JUGA:ASN Bengkulu Utara Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu, Inspektorat Akan Bentuk Tim

Pelaporan ini masih dalam tahap penyidikan, dan kepolisian berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini.

Atta Halilintar, yang didampingi oleh istrinya Aurel Hermansyah dan kuasa hukumnya, juga memberikan klarifikasi mengenai tuduhan tersebut, memastikan bahwa tidak ada pernikahan siri dengan Ria Ricis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: