HONDA

Berkas 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Memenuhi Syarat

Berkas 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Memenuhi Syarat

Berkas 3 paslon memenuhi syarat Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah. --dokumen/rakyatbengkulu.com

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

Kemudian barulah pihaknya akan menggelar penetapan nomor urut calon.

BACA JUGA:Pasangan Rachmat-Tarmizi Daftar ke KPU Bengkulu Tengah, Targetkan Suara 60 Persen

BACA JUGA:Kejutan Politik di Bengkulu Tengah: Gerindra Pilih Rachmat-Tarmizi untuk B1KWK

Untuk penetapan nomor urut calon ini akan dilaksanakan tanggal 23 September atau sehari setelah penetapan.

“Untuk penetapan calon tanggal 22 September. Kemudian penetapan nomor urut akan dilaksanakan tanggal 23 September. Setelah itu barulah calon akan memulai masa kampanye,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan rakyatbengkulu.com, saat ini 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat-Tarmizi, Evi-Rico dan Sri Budiman-Septi Peryadi pada saat ini memang menggencarkan sosialisasi dan keliling ke setiap, terutama Kecamatan Pondok Kelapa. 

BACA JUGA:Baru 133 Pelamar Mendaftar CPNS di Kabupaten Bengkulu Tengah, Khusus Tamatan SMK Ini Persyaratannya

BACA JUGA:11 Wajah Lama, 14 Wajah Baru, KPU Gelar Penetapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Terpilih

Karena tidak bisa dipungkiri, kalau setiap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Tengah, suara di Kecamatan Pondok Kelapa pasti selalu menjadi target utama setiap pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: