HONDA

Paslon Reskan-Faizal Minta MS, Sidang Sengketa di Bawaslu Bengkulu Selatan

Paslon Reskan-Faizal Minta MS, Sidang Sengketa di Bawaslu Bengkulu Selatan

Paslon Reskan-Faizal Minta MS, Sidang Sengketa di Bawaslu Bengkulu Selatan--Dok/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM - Bawaslu Bengkulu Selatan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, memulai sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Bakal pasangan calon Bupati Reskan Effendi.

Agenda sidang tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan keberatan dari bakal calon bupati Reskan Effendi yang berpasangan dengan Faizal Mardianto.

Selanjutnya, gugatan disampaikan kepada Bawaslu dikarenakan pihak kuasa hukum Balon Kada Reskan menolak keputusan KPU yang menyatakan Reskan Efendi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju pada Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024. 

BACA JUGA:Razia Satpol PP Bongkar Praktik Mesum di Hotel Bengkulu Selatan, Pemilik Dipanggil

BACA JUGA:Krisis Kontainer Sampah di Bengkulu Selatan, DLHK Perlu Dukungan Penuh

KPU Bengkulu Selatan menilai Reskan belum mencapai 5 tahun setelah bebas menjalani hukuman penjara pada tahun 2019 lalu.

Agenda sidang musyawarah pertama ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, SE didampingi Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Hasanudin, SE, MAP dan M. Arif Hidayat. S.Pd.I. 

“Sidang pertama ini mendengarkan jawaban dari termohon (KPUD) dan pemohon (Reskan)," sampai Sahran dikutip dari KORANRB.ID.

Sidang Musyawarah yang dijaga ketat oleh aparat ini diawali dengan mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan pemohon yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. 

BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan Obat Aborsi Oknum Honorer RSUD HD Manna, Polisi Dalami Keterlibatan Petugas Rumah Sakit

BACA JUGA:Reskan Efendi Ancam Gugat Sampai ke MK Jika Gagal Ikut Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Di awal sidang musyawarah tersebut, masing-masing dari kuasa hukum termohon dan pemohon sudah menyampaikan jawaban di ruang sidang musyawarah di hadapan majelis.

“Jawaban dari termohon dan pemohon telah kita dengarkan, lalu pengecekan alat bukti yang menjadi dasar yang disengketakan,” jelas Sahran. 

Pihak Kuasa Hukum Reskan-Faizal, Sasriponi Ronggolawe, S.Ag, MH mengatakan, pihaknya tetap meminta status TMS yang dikeluarkan oleh KPUD Bengkulu Selatan berubah menjadi memenuhi syarat (MS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: