HONDA

Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu, Dipakai Judol hingga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu, Dipakai Judol hingga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

2 mantan pejabat SMPN 17 Kota Bengkulu ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana BOS, dipakai Judol hingga rugikan negara Rp1,2 miliar.--dokumen/rakyatbengkulu.com

"Total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian telah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta. Pelimpahan kemaren sore, kedua tersangka diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang Undang Tipikor," sampai Ipda. Hendra.

BACA JUGA:Tragis, Seorang Remaja di Lebong Ditemukan Gantung Diri di Kamar

BACA JUGA:8 Langkah Memanen Bawang Merah dengan Benar untuk Hasil Umbi Berkualitas Tinggi

Kemudian Kejati Bengkulu setelah mendapatkan pelimpahan langsung melengkapi berkas dan kedua tersangka yang telah di lakukan penyelidikan bertahun tahun dititipkan ke rumah tahanan Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: