HONDA

Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Kejati Bengkulu Panggil Mantan Pejabat Pemkot

Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Kejati Bengkulu Panggil Mantan Pejabat Pemkot

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Arifin Daut--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang menyelidiki potensi dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Mega Mall.

Penyelidikan ini telah memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi, dan setidaknya 15 orang terdaftar untuk diperiksa.

Pada Rabu 9 Oktober 2024, Kejati Bengkulu telah memanggil tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan.

Mereka yang dipanggil adalah Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012.

BACA JUGA:Pilihan Warna Honda CB150 Verza: Tampil Berani dan Maskulin di Jalan

BACA JUGA:Pilihan Warna Menarik untuk Honda Supercub C125

Arifin Daut, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu dan Safran Junaidi, mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu.

Arifin Daut, yang terakhir keluar dari pemeriksaan, menjelaskan bahwa dirinya telah diberondong sejumlah pertanyaan terkait dugaan kebocoran PAD tersebut.

"Saya masuk sekitar pukul 09.00 WIB. Di sana, saya bertemu Ahmad Kanedi dan Safran Junaidi, namun kami diperiksa di ruangan terpisah. Saya ditanya belasan pertanyaan, tetapi saya sampaikan bahwa saya tidak tahu mengapa hasil dari Mega Mall tidak masuk ke Kas Daerah," ujarnya dikutip KORANRB.ID.

Arifin juga mengungkapkan bahwa saat ia menjabat sebagai Sekda, Mega Mall masih dalam tahap pembangunan dan belum menghasilkan pendapatan. Saat itu terjadi pada periode 2004–2007.

BACA JUGA:Pilihan Warna Menarik untuk Honda GTR 150: Tampil Beda di Jalanan

BACA JUGA:Varian Warna Menarik dari Honda Supra X 125 FI Tipe CW

“Zaman saya itu saya ingat bahwa Mega Mall itu belum ada penghasilan masih pembangunan," tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Kanedi memilih untuk tidak banyak berkomentar setelah keluar dari ruang pemeriksaan.

"Ya, saya dimintai keterangan," ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan atas dugaan kebocoran PAD Mega Mall.

BACA JUGA:Pilihan Warna Menawan Honda Revo: Tampil Gaya dengan Berbagai Varian

BACA JUGA:Kebun Mini Tanaman Obat: Solusi Sehat dan Instagramable di Rumah

"Hari ini, kami memeriksa tiga mantan pejabat Pemkot Bengkulu terkait dugaan kebocoran PAD Mega Mall yang tidak disetorkan ke Kas Daerah sejak mall tersebut berdiri pada 2004 hingga sekarang," ungkap Danang.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Safran Junaidi menjadi yang pertama keluar dari kantor Kejati Bengkulu, mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apapun terkait dugaan kebocoran PAD.

"Saya tahun 91 adalah Kabag Hukum Pemkot Bengkulu. Kemudian ditunjuk menjadi Asisten 1 di akhir karir saya dipindahkan ke Kadishub, untuk dugaan pihak Mega Mall yang tidak menyetorkan pendapatan atau bagi hasil terhadap kas daerah itu, saya tidak tahu menahu," jelas Safran.

BACA JUGA:Rahasia Segar: Minuman Herbal dari Tanaman Obat yang Mudah Dibuat

BACA JUGA:5 Tanaman Obat Keluarga yang Wajib Kamu Punya di Rumah untuk Hidup Sehat

Penyelidikan atas dugaan kebocoran PAD Mega Mall ini masih berlangsung, dan Kejati Bengkulu akan terus memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: