HONDA

Kejati Periksa Mantan Wali Kota Bengkulu Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall

Kejati Periksa Mantan Wali Kota Bengkulu Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall

Terkait dugaan kasus korupsi Mega Mall, Kejati periksa mantan Wali Kota Bengkulu.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini tengah menjalankan penyidikan terhadap mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, terkait dugaan kasus korupsi yang menyangkut pembangunan Mega Mall di kota ini.

Ahmad Kanedi menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu dari tahun 2007 hingga 2012 dan kini dihadapkan pada pemeriksaan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.

Pemeriksaan yang berlangsung di Kota Bengkulu ini dipimpin oleh Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Danang Prasetyo.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam konteks proyek Mega Mall yang hingga saat ini belum pernah menyetor pendapatan ke kas daerah.

BACA JUGA:Ada Wearing Klamby! Intip 7 Rekomendasi Brand Baju Muslimah Asli Indonesia

BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Motor Listrik Honda ICON e: Daya Tahan dan Desain Ergonomis

"Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait dengan Mega Mall. Sejak 2004 hingga sekarang, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke dalam kas daerah," ungkap Danang Prasetyo dikutip antaranews.com, Rabu, 9 Oktober 2024.

Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terkait kasus ini.

Danang menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak akan terbatas, dan pihaknya akan terus meminta keterangan dari semua pihak terkait dalam proyek pembangunan Mega Mall.

"Kami tidak membatasi siapa pun yang harus dimintai keterangan agar proses penyidikan berjalan transparan dan jelas," tambahnya.

BACA JUGA:Fitur Canggih Honda ICON e: MotorListrik Berteknologi Modern untuk Berkendara Lebih Nyaman

BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Motor Listrik Honda ICON e: Performa dan Keamanan Maksimal

Selain Ahmad Kanedi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Safran Junaidi.

Dalam keterangannya, Safran menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Bengkulu sebelum diangkat menjadi Asisten I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: