HONDA

Pengakuan 5 Komunitas Adat di Kabupaten Seluma, Contoh Baik untuk Perlindungan Masyarakat Adat

Pengakuan 5 Komunitas Adat di Kabupaten Seluma, Contoh Baik untuk Perlindungan Masyarakat Adat

Jadi contoh baik, Pemkab Seluma akui 5 komunitas adat.--AMAN Bengkulu

SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma resmi mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Seluma.

Pengakuan komunitas adat tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Seluma pada Selasa, 17 September 2024.

Bupati Seluma, Erwin Octavian berharap setelah adanya pengakuan terhadap lima komunitas masyarakat adat serawai ini bisa memberi manfaat baik bagi komunitas masyarakat adat di Kabupaten Seluma.

Apalagi pengakuan terhadap lima komunitas masyarakat adat serawai ini merupakan mandat dari Perda Kabupaten Seluma Nomor 03 Tahun 2022.

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Ajak ASN Gunakan Hak Suaranya, Jangan Golput!

BACA JUGA:Tanpa Sadar, 4 Sikap Orang Tua ini Mendorong Kebiasaan Negatif pada Anak

"Semoga apa yang telah dilakukan membuahkan hasil yang baik," katanya.

Ia pun merasa bangga dan berterima kasih kepada para pihak yang ikut membantu mengawal agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Seluma ini.

"Karena hal ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Seluma Beragama dan Berbudaya," ungkap Erwin.

Keputusan ini menjadi contoh baik mengenai kebijakan pemerintah daerah yang mau menjaga, mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat di daerahnya.


Pengakuan terhadap lima komunitas masyarakat adat serawai ini merupakan mandat dari Perda Kabupaten Seluma Nomor 03 Tahun 2022.--AMAN Bengkulu

BACA JUGA:Dimulai Hari Ini! KPU Bengkulu Utara Rekrut 3.521 KPPS, Berikut Cara Daftar dan Gajinya!

BACA JUGA:5 Jenis Tanaman yang Tidak Disarankan Ditanam Saat Musim Hujan

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif Bupati Seluma Erwin Octavian yang mau membantu percepatan pengakuan komunitas adat di Seluma," kata Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Fahmi Arisandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: