Pengakuan 5 Komunitas Adat di Kabupaten Seluma, Contoh Baik untuk Perlindungan Masyarakat Adat
Jadi contoh baik, Pemkab Seluma akui 5 komunitas adat.--AMAN Bengkulu
Ada pun kelima komunitas yang telah mendapat pengakuan itu yakni, komunitas adat Serawai Napal Jungur, Serawai Pasar Seluma, Serawai Arang Sapat, Serawai Lubuak Lagan, dan Serawai Semidang Sakti Pring Baru.
"Di Seluma, ada 19 komunitas yang tercatat di AMAN. Namun di tahap awal ini, ada lima dulu yang disahkan mengingat kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Seluma masih sedang beproses di komunitas-komunitas lainnya," kata Fahmi.
BACA JUGA:4 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Mengatasi Jajan Anak dan Waspadai Tren Cuci Darah
BACA JUGA:Langkah-langkah dan Cara Sukses Memanen Buah Nanas untuk Hasil Terbaik
Pijakan Penting Penyelesaian Konflik
Sejak tahun 2020, inisiatif Pemkab Seluma untuk mendorong peraturan yang mengakui dan melindungi masyarakat adat telah bergulir.
Sampai kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Prosedur dan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma dalam rapat paripurna DPRD pada Oktober 2021.
Dengan begitu, Kabupaten Seluma, menjadi daerah ketiga setelah Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong, yang telah menjalankan mandat konstitusi untuk memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat.
"Ini akan menjadi pijakan penting sekaligus bukti peran aktif pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat di wilayahnya," kata Fahmi.
BACA JUGA:Cerita Haters Pertama Ahmad Dhani dan Puncaknya Saat Berpisah dengan Maia Estianty
BACA JUGA:Ada Indonesia, Ini Dia 5 Negara Produsen Pisang Terbesar di Dunia
Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam instrumen hukum, adalah syarat krusial bagi keberadaan komunitas adat di suatu daerah.
Sementara di sisi lain, ketidaktahuan, rendahnya iktikad politik dan lemahnya keberpihakan dari eksekutif dan legislatif di daerah terhadap masyarakat adat, kerap membuat pengakuan ini menjadi lamban dan bahkan tak pernah sampai menjadi sebuah produk kebijakan.
Dari itu AMAN Bengkulu, menilai keputusan yang telah diambil oleh Pemkab Seluma saat ini, memang layak diapresiasi. Sebab ia bisa menjadi jalan tengah bagi komunitas adat di daerah itu mendapat jaminan kepastian hukum yang berkeadilan.
"Penafian hak-hak masyarakat adat adalah sumber konflik tenurial di daerah. Perda inilah kelak yang jadi upaya penyelesaian sederet konflik terkait keberadaan masyarakat adat, salah satunya bisa berkaitan dengan agraria," kata Fahmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: