42 Peserta UKW Bengkulu: 37 Wartawan Dinyatakan Kompeten, Ini Rinciannya
Anggota Dewan Pers saat sambutan dan penutupan UKW di Bengkulu, Sabtu, 21 September 2024.--peri/rakyatbengkulu.com
Menurutnya, adanya kode etik jurnalistik (KEJ), karena wartawan punya keistimewaan. Diantaranya bisa mengakses yang belum tentu bisa dimiliki oleh profesi lain.
BACA JUGA:Alwin Feraro Terpilih Ketua FKW KAHMI Bengkulu, Perkuat Sinergi dan Peningkatan Kapasitas Wartawan
BACA JUGA:11 Manfaat Hebat Mengonsumsi Petai untuk Kesehatan, Termasuk Menurunkan Risiko Anemia!
“Makanya bahaya jika tidak ada panduan, aturannya. Makanya kode etik jurnalistik penting disana,” tukasnya.
Ditambahkan perwakilan penguji dari PWI, Rita Sri Astuti, bahwa seluruh peserta UKW yang dilaksanakan PWI dinyatakan kompeten.
“UKW PWI angkatan ke XXIV, seluruhnyo kompeten. Semoga semakin sukses kedepannya,” harap Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: