Ditetapkan Sebagai Paslon, Bawaslu Rejang Lebong Ingatkan Parpol dan Tim Pemenangan Tertibkan APS
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Rejang Lebong Muhammad Al Abror mengatakan, Bawaslu Rejang Lebong ingatkan Parpol dan tim pemenangan tertibkan APS usai ditetapkan sebagai Paslon.--ANTARA/Nur Muhamad
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberikan peringatan kepada partai politik pengusul dan tim pemenangan bakal pasangan calon Pilkada 2024 di wilayah itu untuk menertibkan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) setelah ditetapkan sebagai paslon.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Rejang Lebong, Muhammad Al Abror, ada tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri ke KPU Rejang Lebong pada 27-29 Agustus 2024 lalu.
Yakni pasangan Syamsul Effendi-Juhendra, Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah, serta M Fikri Thobari-Hendri.
"Setelah bakal pasangan calon ditetapkan menjadi pasangan calon pada tanggal 22 September ini, kami akan mengirimkan surat imbauan kepada parpol pengusul dan LO bapaslon agar menertibkan pemasangan APS ini secara mandiri," katanya dikutip antaranews.com, Minggu, 22 September 2024.
BACA JUGA:Store Crocs Buka di Kota Bengkulu, Buruan Merapat ke Bencoolen Mall Ada Promo Sale Up to 40 Persen
BACA JUGA:Diet Sehat Ala Nada Corbuzier, Menu Lezat Setelah Intermittent Fasting
Pemasangan APS bapaslon sebelum tahapan kampanye dinilai sah-sah saja yang dilakukan untuk mengenalkan diri kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong jika mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati setempat.
Namun, jika tidak ada gerak langkah dari parpol pengusul atau LO, maka Bawaslu akan melakukan tindakan tertib bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Satpol dan TNI/Polri.
Tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 terhitung 25 September sudah masuk tahapan kampanye yang akan dilangsungkan hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari.
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) masing-masing paslon ini nantinya harus sesuai ketentuan KPU seperti ukuran, nomor urut maupun materinya serta dipasang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Nikmati Kenikmatan Sumsum Tulang di ‘Bakso Bengkulu’ Tempat Kuliner yang Wajib Dicoba!
BACA JUGA:5 Jenis Sayuran yang Ampuh Turunkan Gula Darah, Wajib Dicoba Penderita Diabetes!
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti, menyebutkan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 pada Minggu (22/9) sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon.
"Selanjutnya setelah itu pada hari Senin tanggal 23 September 2024 pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon. Pengundiannya akan dilaksanakan di Kantor KPU Rejang Lebong pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: