HONDA

Bawaslu Mukomuko Instruksikan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Mukomuko Instruksikan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Kabupaten Mukomuko baru-baru ini mengeluarkan instruksi kepada jajaran kecamatan dan desa untuk menertibkan alat peraga kampanye.--ANTARA/Ferri

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, baru-baru ini mengeluarkan instruksi kepada jajaran kecamatan dan desa untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) serta alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang.

Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, terutama menjelang pemilu yang semakin dekat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, dalam acara "Coffee Morning" bertema "Monitoring dan Aspirasi Publik", Selasa, 8 Oktober 2024 menjelaskan bahwa instruksi ini diberikan setelah beberapa kali upaya pengingat yang dilakukan oleh pihak Bawaslu kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati belum mendapatkan respon positif.

BACA JUGA:Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pimpin Rapat Pengurus Harian, Lanjutkan Program UKW!

BACA JUGA:Resep Soto Ayam Nikmat ala Chef Rudy Choirudin, Hidangan Simple untuk Keluarga

"Kami telah melakukan tiga kali pengiriman surat kepada pasangan calon, meminta mereka untuk secara sukarela menertibkan APK dan APS. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti," ujarnya dikutip antaranews.com.

Acara "Coffee Morning" yang dihadiri oleh wartawan serta forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) ini berlangsung di Mukomuko dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan dari media massa cetak, elektronik, daring, serta aparat kepolisian dan TNI.

Penertiban APK dan APS di tempat terlarang menjadi fokus utama bagi Bawaslu, karena keberadaan alat peraga tersebut di lokasi yang tidak sesuai dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak keindahan lingkungan.

BACA JUGA:Resep Mie Aceh Nikmat ala Chef Devina Hermawan untuk Keluarga

BACA JUGA:Nikmati Kwetiau dan Menu Lezat di Kedai Yuk Ti yang Ada di Kota Bengkulu, Bikin Nagih!

Teguh Wibowo menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan kerjasama dari seluruh calon agar dapat menertibkan alat peraga kampanye tersebut secara mandiri.

Namun, Bawaslu juga telah mempersiapkan langkah untuk menertibkan APK dan APS secara massal setelah menunggu alat peraga yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga seluruh APK yang melanggar aturan dapat ditindaklanjuti secara efisien.

Adapun lokasi-lokasi yang dijadikan larangan untuk pemasangan APK dan APS cukup beragam.

Beberapa di antaranya adalah fasilitas umum yang telah ditetapkan oleh KPU, tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, serta pohon dan tiang listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: