Dua Pemuda di Rejang Lebong Ditangkap Karena Mencuri Rokok dari Ruko
Dua Pemuda di Rejang Lebong Ditangkap Karena Mencuri Rokok dari Ruko--badri/rakyatbengkulu.com
"Pelaku masuk ke ruko dengan merusak atap seng bagian belakang dan mencuri berbagai macam merek rokok, di antaranya 11 pack rokok Surya kecil, 1 pack rokok Gandum, 2 pack rokok Sampoerna besar, 1 pack rokok Sampoerna kecil, 3 pack rokok Topas merah, serta 20 pack rokok Djarum coklat, dengan total kerugian sekitar Rp 7 juta," ujar Kapolsek PUT.
Saat ditangkap, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.200.000 hasil penjualan rokok curian dan beberapa bungkus rokok yang belum sempat dijual.
BACA JUGA:63 Desa di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Raih Dana Insentif Desa 2024, Lengkapnya di Sini
BACA JUGA:Ini Rincian 65 Desa di Kabupaten Lebak Provinsi Banten Raih Dana Insentif Desa 2024
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ini adalah pertama kalinya kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka kini dijerat Pasal 363 KUHP.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengimbau para pedagang agar menambah kunci tambahan dan memasang CCTV di tempat usahanya guna mencegah tindak pidana serupa.
"Kami mengimbau para pedagang untuk meningkatkan keamanan, baik dengan kunci tambahan maupun memasang CCTV, guna mencegah aksi pencurian dengan pemberatan," ujar AKP Sinar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: