HONDA

Bobol Konter! 3 Remaja, Salah Satunya Penjual Kerupuk, Dibekuk Polisi

Bobol Konter! 3 Remaja, Salah Satunya Penjual Kerupuk, Dibekuk Polisi

Bobol Konter! 3 Remaja, Salah Satunya Penjual Kerupuk, Dibekuk Polisi--Dok/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polisi berhasil membekuk tiga remaja, salah satunya seorang penjual kerupuk, yang nekat mencuri 21 handphone di sebuah konter di Kelurahan Kampung Bali.

Ketiga remaja tersebut berinisial SA (18), MK (17), dan GLG (15), yang merupakan warga Kota Bengkulu.

Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pembobolan konter di Kampung Bali yang mencuri 21 handphone tanpa izin.

Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024 oleh tim Macan Teluk Polsek Teluk Segara dan tim Macan Gading Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Bertindak: Evakuasi ODGJ untuk Cegah Bahaya di Masyarakat

BACA JUGA:Peluang Karir Cemerlang Shio Tikus di Tahun 2025

“Benar kita sudah berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian di Kampung Bali," ungkap Irzal, dikutip dari KORANRB.ID.

Kronologinya dimulai ketika para tersangka membobol sebuah konter di Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 19 September 2024, di mana ketiga tersangka masuk melalui atap dan turun ke ruang depan tempat handphone disimpan,” jelas Irzal.

Selain mencuri handphone, ketiga tersangka juga mengambil uang tunai senilai Rp 7.800.000 dari tempat penyimpanan di konter tersebut.

BACA JUGA:Promo Spesial Honda New Scoopy di Bulan Oktober 2024: DP Ringan dan Angsuran Terjangkau!

BACA JUGA:Promo Honda All New CBR 150R Oktober 2024: DP Mulai Rp6 Juta, Angsuran Ringan Rp1,6 Juta

Setelah berhasil mengambil barang-barang itu, mereka melarikan diri tanpa jejak.

Kejadian ini diketahui oleh pemilik konter saat membuka toko di pagi hari dan menemukan handphone telah raib.

Pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Segara untuk ditindaklanjuti.

Hasil penyelidikan membawa pada penangkapan tersangka pada tanggal 1 Oktober pukul 05.00 dini hari.

BACA JUGA:Promo Spesial Honda Genio Oktober 2024: Tampil Beda dengan DP dan Cicilan Ringan

BACA JUGA:Promo Honda New Revo FI Oktober 2024: DP Ringan dan Angsuran Terjangkau untuk Warga Bengkulu

“Kita melakukan penyelidikan dan setelah beberapa waktu, tersangka berhasil kita amankan, dan SA yang terlebih dahulu diciduk,” jelas Irzal.

Kerugian yang diderita pemilik konter akibat hilangnya 21 handphone mencapai sekitar Rp 30 juta.

Terkait peristiwa ini, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Irzal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: