Remaja di Kaur Ditangkap karena Terlibat Pencurian, Uang Curian Jutaan Rupiah Dibagi ke Teman
Remaja di Kaur Ditangkap karena Terlibat Pencurian, Uang Curian Jutaan Rupiah Dibagi ke Teman--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satreskrim Polres Kaur berhasil meringkus seorang remaja berinisial KI (15) yang masih di bawah umur.
Remaja ini ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah seorang warga di Kecamatan Nasal pada 17 September 2024 lalu.
Peristiwa ini baru diketahui oleh korban, Herman Fauzi, setelah ia kembali ke rumahnya pada tanggal 18 September.
Saat tiba di rumah, Herman Fauzi dikejutkan dengan kondisi pintu rumahnya yang rusak akibat dicongkel menggunakan linggis.
BACA JUGA:Pria di Bengkulu Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Ditangkap Polisi Saat Berkendara di Jalan
BACA JUGA:Ramalan Shio Cinta 2025: Siapa yang Bakal Dapet Gebetan Baru dan Siapa yang Balikan Sama Mantan?
Tidak hanya itu, barang-barang di dalam rumah juga berantakan, dan uang tunai sebesar Rp4 juta yang disimpan di dalam rumahnya hilang.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Herman langsung melaporkan insiden ini ke Polres Kaur pada hari yang sama.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka, salah satunya adalah KI, seorang remaja putus sekolah.
Tersangka lainnya adalah RI (20),warga Desa Suku Tiga yang berhasil melarikan diri saat penangkapan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh unit Pidum Satreskrim Polres Kaur.
BACA JUGA:Siapa IShowSpeed? Mengungkap Sosok Youtuber Terkenal yang Kunjungi Indonesia
Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio Tambunan, melalui KBO Pidum Satreskrim, Iptu Aldino Murullah, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap KI, namun tersangka RI melarikan diri saat hendak ditangkap.
Saat ini, RI masih dalam pencarian oleh polisi.
"Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka, kasus pencurian dengan modus merusak pintu rumah korban menggunakan linggis. Satu lagi tersangka masih dalam proses pencarian, dan kami akan terus memburunya sampai berhasil ditangkap," ujarnya dikutip KORANRB.ID.
Menurut keterangan korban, selain kehilangan uang tunai, ia juga kehilangan satu unit handphone Realme dan sebuah toples berwarna hijau.
BACA JUGA:10 Cara Alami Mengatasi Dahak Membandel yang Wajib Anda Coba
BACA JUGA:44 Desa di Kabupaten Blitar Terima Dana Insentif Desa Tahun 2024, Berikut Daftarnya
Berdasarkan pengakuan KI, uang hasil curian dibagi antara dirinya dan RI, di mana KI menerima Rp1,5 juta dan sisanya diambil oleh RI.
KI menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit handphone, serta untuk belanja rokok dan makanan.
Meskipun KI masih di bawah umur, ia tetap akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: