Bapenda Kota Bengkulu: Realisasi PAD Sektor Parkir Mencapai Rp3,8 Miliar
Realisasi PAD sektor parkir disebut Bapanda Kota Bengkulu mencapai Rp3,8 miliar.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sepanjang periode Januari hingga September 2024 mencapai Rp3,8 miliar.
Angka ini mencakup kontribusi dari dua sektor, yaitu retribusi parkir tepi jalan raya dan pajak parkir lokasi khusus, yang masing-masing memiliki target dan realisasi yang berbeda.
Dari jumlah tersebut, sektor retribusi parkir tepi jalan raya berhasil memberikan kontribusi sebesar Rp1,8 miliar, meskipun dari target yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar.
Sementara itu, sektor pajak parkir lokasi khusus mencatatkan realisasi pendapatan sebesar Rp2 miliar dari target Rp5 miliar. Ini menunjukkan bahwa ada potensi peningkatan yang masih bisa dimaksimalkan dalam kedua sektor tersebut.
BACA JUGA:Calon Jamaah Haji Rejang Lebong Mulai Urus Paspor Sejak Dini untuk Keberangkatan 2025
BACA JUGA:Pilkada 2024: Bawaslu Rejang Lebong Tekankan Netralitas Kepala Desa, Laporkan Jika Ada Pelanggaran!
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan realisasi PAD parkir.
"Bapenda akan terus menggenjot realisasi PAD parkir melalui gerakan penagihan lapangan atau gempur pajak," ungkap Nurlia dikutip antaranews.com, Minggu, 6 Oktober 2024.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan realisasi PAD dari sektor parkir adalah dengan meminta para juru parkir (jukir) untuk melakukan pembayaran langsung ke kas daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran dana dari pendapatan asli daerah serta menegaskan posisi Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang kini tidak menggunakan pihak ketiga dalam proses pengambilan setoran parkir.
BACA JUGA:Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran oleh Calon Wali Kota Bengkulu
BACA JUGA:Kampanye Perdana, Dani Hamdani dan Sukatno Disambut Antusias Warga Bengkulu
"Setoran parkir dari juru parkir harus disetor langsung kepada pemerintah daerah melalui kas daerah, yaitu dalam bentuk pembayaran ke rekening pemda. Jika ada pihak ketiga yang menawarkan untuk mengambil iuran atas nama kami, maka itu bukan perintah resmi dari kami," tegas Nurlia.
Masyarakat juga dihimbau agar tidak membayar retribusi parkir jika juru parkir tidak memiliki surat perintah tugas (SPT) dan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Bapenda Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: