Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran oleh Calon Wali Kota Bengkulu
Kordiv PPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan, dugaan pelanggaran oleh calon Wali Kota Bengkulu diselidiki Bawaslu.--ANTARA/Anggi Mayasari
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu pasangan calon Wali Kota Bengkulu.
Dugaan pelanggaran ini muncul karena pasangan calon tersebut diduga telah melakukan pembagian sembako, khususnya minyak goreng, kepada masyarakat sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai kajian terkait kasus ini dan rencananya akan meneruskan hasil kajian tersebut kepada tim yang terlibat.
"Kami sudah mulai mengkaji kasus ini dan akan meneruskan hasil kajian kepada tim yang bersangkutan," ujar Ahmad dikutip antaranews.com, Minggu, 6 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kampanye Perdana, Dani Hamdani dan Sukatno Disambut Antusias Warga Bengkulu
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Bantu Warga Pindah Pemilih hingga 27 Oktober 2024
Proses pengkajian ini bertujuan untuk menentukan apakah pembagian sembako yang dilakukan merupakan tindakan resmi dari tim pasangan calon atau hanya dilakukan oleh relawan.
Aksi pembagian minyak goreng tersebut terjadi sebelum dimulainya masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Dengan demikian, penting untuk menelusuri asal-usul kegiatan tersebut serta kepatuhannya terhadap aturan yang berlaku.
Bawaslu Kota Bengkulu juga telah menginstruksikan pembentukan tim khusus yang bertugas untuk menyelidiki informasi terkait dugaan keterlibatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu dalam kegiatan pembagian minyak goreng ini.
BACA JUGA:Lakukan Pendataan, Bawaslu Kota Bengkulu Awasi Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
BACA JUGA:6 Manfaat Es Batu untuk Wajah, Meningkatkan Sirkulasi Darah dan Kecantikan Kulit
"Kami sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap informasi awal mengenai kegiatan tim kampanye atau relawan yang membagikan minyak goreng," katanya.
Tim investigasi yang dibentuk oleh Bawaslu akan melaksanakan tugasnya selama tujuh hari ke depan. Mereka akan memverifikasi laporan-laporan yang diterima dari media massa dan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: