HONDA

Kemendagri Minta Pembatalan SK Pj Sekda Lebong, Pj Bupati: Donni Swabuana Masih Sah

Kemendagri Minta Pembatalan SK Pj Sekda Lebong, Pj Bupati: Donni Swabuana Masih Sah

Kemendagri Minta Pembatalan SK Pj Sekda Lebong, Pj Bupati: Donni Swabuana Masih Sah--badri/rakyatbengkulu.com

LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan Donni Swabuana sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong dibatalkan. 

Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA yang ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu, tertanggal 8 Oktober 2024. 

Surat tersebut meminta Plt Gubernur Bengkulu untuk mengembalikan jabatan Pj Sekda Lebong kepada Mahmud Siam, SP., MM.

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, menyarankan agar Plt Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati Lebong berkoordinasi demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Lebong. 

BACA JUGA:Kabupaten Rejang Lebong Terima 3.000 Dosis Vaksin Rabies, Siap Vaksinasi Massal

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Siapkan Dua Debat Seru untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati

Meski begitu, hingga saat ini Donni Swabuana masih menjalankan tugasnya sebagai Pj Sekda.

Pj Sekda Donni Swabuana Masih Sah

Menanggapi surat tersebut, Plt Bupati Lebong, Fahrurrozi, menegaskan bahwa Donni Swabuana masih sah menjabat sebagai Pj Sekda. 

"Secara de facto dan de jure, Donni Swabuana masih sah sebagai Pj Sekda Lebong. Sampai ada keputusan terbaru dari Pemprov Bengkulu, beliau tetap menjalankan tugasnya," ujar Fahrurrozi.

BACA JUGA:Shio Kelinci, Naga, dan Kuda: Tantangan Karier di Akhir 2024, Siapkah Kamu?

BACA JUGA:Romansa yang Hangat Shio Ayam, Kambing, dan Tikus di Penghujung 2024

Ia juga menekankan bahwa semua proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku. 

"Kami menunggu keputusan lebih lanjut dari Plt Gubernur terkait surat dari Kemendagri. Sementara itu, roda pemerintahan tidak boleh terhenti, dan Donni Swabuana akan terus menjalankan tugasnya," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: