HONDA

Ngaku Terlilit Masalah Keuangan untuk Bayar Kontrakan, Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi Sembako

Ngaku Terlilit Masalah Keuangan untuk Bayar Kontrakan, Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi Sembako

Ngaku Terlilit Masalah Keuangan untuk Bayar Kontrakan, Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi Sembako Senilai Rp 3 Juta--dok/RBKORAN.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Desakan ekonomi membuat seorang mahasiswa di Bengkulu nekat mencuri sembako di warung. Aksinya berhasil digagalkan oleh warga dan kini berujung pada proses hukum.

Seorang mahasiswa berinisial ZA (20) dari Kota Bengkulu terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap mencuri bahan sembako di sebuah warung.

ZA, yang tinggal di kawasan Tugu Hiu, nekat melakukan aksinya pada Rabu 9 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung di Jalan Tanggul Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan oleh pemilik warung yang langsung mendapat bantuan dari warga sekitar.

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024, Berikut Ini Daftarnya

BACA JUGA:Desa di Teluk Wondama, Kaimana, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024

ZA pun berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Teluk Segara.

Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal, SH, mengungkapkan bahwa ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan atas tindak pidana pencurian.

"Ya, kita amankan seorang mahasiswa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mencuri. ZA mencuri beberapa sembako pada 9 Oktober 2024," jelas Kompol Irzal dikutip KORANRB.ID.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, ZA menyatakan bahwa tindakan tersebut didorong oleh desakan ekonomi.

BACA JUGA:10 Fakta Unik Suku Dinka yang Memiliki Postur Tubuh Tinggi Hingga 2 Meter

BACA JUGA:9 Cara Mudah untuk Atasi Tembok Lembab dan Mengelupas

Selain harus membayar kontrakan, kiriman uang dari orangtuanya yang belum tiba tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Menurut ZA, dia mencuri karena masalah ekonomi, kiriman orang tua tidak cukup," tambah Kompol Irzal.

Barang-barang yang dicuri oleh ZA mencakup beras, Energen, mie gelas, kopi sachet, dan tabung gas melon, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 3 juta.

Kini ZA harus berhadapan dengan hukum akibat tindakan pencurian yang dilakukannya.

BACA JUGA:5 Masker Alami yang Efektif untuk Memutihkan Wajah Secara Alami, Beserta Cara Membuatnya!

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Biak Numfor dan Sarmi Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024, Berikut Rinciannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: