Rektor Unihaz Resmi Nonaktifkan Dekan Fakultas Hukum Terkait Kasus Penipuan Mahasiswa

Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu, Dr. Arifah Hidayati--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu, Dr. Arifah Hidayati, SE, MM resmi menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum (FH), Dr. Alauddin, SH, MH.
Keputusan ini diambil terkait dengan dugaan penipuan yang menyebabkan 80 mahasiswa FH Unihaz gagal mengikuti studi tour.
Dr. Arifah Hidayati mengungkapkan bahwa keputusan tersebut terkait dengan kasus yang telah menimbulkan kegaduhan dan melibatkan pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam terhadap berbagai aspek, termasuk aturan universitas serta ketentuan yang berlaku di yayasan.
BACA JUGA:Pemerintah Mukomuko Tetapkan Qimat Zakat Fitrah 1446 H/2025 M, Simak Besaran dan Aturannya
"Kami tidak mengambil keputusan secara tiba-tiba. Semua mengacu pada aturan organisasi, regulasi kepegawaian, serta peraturan rektor," kata Arifah pada Jumat 21 Februari 2025.
Setelah mempertimbangkan berbagai hal terkait polemik yang berkembang, Arifah secara resmi mengumumkan bahwa Dr. Alauddin, SH, MH dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dekan FH Unihaz.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak hari ini, Jumat, 21 Februari 2025," tegasnya.
Arifah berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas civitas akademika Unihaz, terutama karena beberapa agenda penting seperti yudisium dan kegiatan perkuliahan yang harus segera diselesaikan.
Sebelumnya, Arifah sempat menyatakan bahwa kegagalan mahasiswa FH dalam melaksanakan praktik kerja lapangan (Prakin) sepenuhnya merupakan tanggung jawab Fakultas Hukum. "Permasalahan ini menjadi tanggung jawab penuh Fakultas Hukum," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: