HONDA

Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Kasus Penipuan Program Praktik Kerja Mahasiswa Unihaz

Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Kasus Penipuan Program Praktik Kerja Mahasiswa Unihaz

Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Kasus Penipuan Program Praktik Kerja Mahasiswa Unihaz--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Polresta Bengkulu telah menyita uang tunai sebesar Rp284,56 juta sebagai barang bukti dari tersangka VL, Direktur sebuah perusahaan jasa perjalanan, terkait dugaan penipuan terhadap 93 mahasiswa Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu. 

Penipuan ini menyebabkan para mahasiswa gagal berangkat ke Yogyakarta untuk mengikuti program praktik kerja industri.

"Jumlah uang yang berhasil diamankan saat ini adalah Rp284,56 juta, dari total dana yang telah diserahkan mahasiswa Unihaz Bengkulu sebesar Rp531,42 juta," ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers, Selasa 4 Maret 2025.

Sudarno menjelaskan bahwa VL ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menandatangani perjanjian dengan perwakilan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu mengenai pelaksanaan program tersebut.

Meskipun status tersangka telah diberikan, penyelidikan masih terus berlangsung. 

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah (GPM) Bengkulu Selatan 2025, Cara Pemkab Kendalikan Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

BACA JUGA:Pemkot dan Pemprov Bengkulu Fokus Tangani Masalah Drainase dan Sampah melalui Program 100 Hari Kerja

Sejumlah saksi, termasuk Dekan Fakultas Hukum, mahasiswa, dan pihak-pihak terkait lainnya, telah diperiksa. 

Selain itu, tim kepolisian juga telah diterjunkan ke Jakarta untuk meminta keterangan dari saksi lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

"Untuk Dekan, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, uang yang belum ditemukan sudah digunakan tersangka untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran transportasi bus dan pesawat, serta biaya penginapan. Dana tersebut kini dianggap telah habis," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini yang melibatkan CV Lautan Biru Nusantara (LBN).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya transfer dana sebesar Rp45 juta dari rekening CV LBN ke rekening atas nama Huraira, yang diketahui merupakan istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu. 

BACA JUGA:Safari Ramadhan Mukomuko 2025 Masih Tunggu Instruksi Bupati, Begini Penjelasan Kabag Kesra

BACA JUGA:Libur Lebaran Dipercepat! 21 Maret Sudah WFA, Pemerintah Siapkan Strategi Atasi Arus Mudik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: