HONDA

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah, Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar dari 10 Tersangka

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah, Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar dari 10 Tersangka

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah, Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar dari 10 Tersangka--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi Puskeswan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022 menguak kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar. Sebanyak 10 tersangka, termasuk ASN dan pihak ketiga, terjerat dalam kasus ini.

Kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar diungkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan anggaran tahun 2022.

Jumlah kerugian ini berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK, melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, SIK.

BACA JUGA:Menarik! Hunter Moon Dapat Disaksikan di Indonesia pada Oktober 2024, BMKG Pastikan Aman

BACA JUGA:Daun Bawang vs Bawang Merah: Apa Bedanya dalam Masakan?

“Perhitungan dari BPKP Provinsi Bengkulu itu Rp2,3 miliar untuk total keseluruhan,” ujar Fuad dikutip KORANRB.ID.

Proyek pembangunan fisik rehabilitasi Puskeswan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp4 miliar.

Dalam penyidikan, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 6 pihak ketiga serta kontraktor.

Para tersangka diidentifikasi dengan inisial DS, NS, KR, JW, WG, MMS, EP, RA, DR, dan ED.

BACA JUGA:5 Ide Salad Unik dengan Tambahan Daun Bawang yang Wajib Dicoba!

BACA JUGA:Cara Menanam Daun Bawang di Rumah: Mudah dan Cocok Buat Pemula

“Dua tersangka sudah ditahan sejak 9 Oktober 2024 dan penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan,” tambah Fuad.

Terpisah, Made Sukiade, SH, kuasa hukum tersangka DS, mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau diperiksa sudah satu kali, semenjak ditetapkannya menjadi tersangka,” ungkap Made.

Made juga menyoroti hasil perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.

BACA JUGA:Resep Smoothie Sehat dengan Daun Bawang untuk Detoks Tubuh

BACA JUGA:10 Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan yang Belum Banyak Diketahui

"Klien saya bertanggung jawab atas satu gedung dengan nilai proyek sekitar Rp700 juta, dan dana yang dikeluarkan sudah sesuai. Kami menduga adanya total loss dalam perhitungan ini,” jelas Made.

Ia juga meminta agar BPKP lebih teliti dalam menghitung kerugian negara di kasus ini.

“Kita harap BPKP menghitung lebih cermat lagi,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka ED, Endah Rahayu Ningsi, SH, mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditahan sejak 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:5 Rumah Adat Tradisional di Indonesia yang Terbukti Tahan Terhadap Gempa Bumi

BACA JUGA:Ini Dia 4 Hewan Melata yang Paling Berbahaya di Dunia

"Ya, klien kami memang saat ini sudah ditahan di Polda Bengkulu," kata Endah.

Menurutnya, penahanan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Endah juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, karena fisik bangunan dianggap tidak ada meski bangunan sudah berfungsi.

“Melihat data dari BPKP yang menganggap fisik bangunan tidak ada, kami anggap perhitungan itu total loss,” demikian Endah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: