Mahkamah Konstitusi Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja: Fokus pada Hari Libur, Penghasilan dan PHK
Mahkamah Konstitusi ubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya adalah mengenai upah dan juga hari libur--Instagram/Bigalphaid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: