Akademisi Anti Korupsi dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming
Pembebasan Mardani H Maming didesak oleh akademisi anti korupsi dan HIPMI Payakumbuh.--dokumen/rakyatbengkulu.com
“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” katanya.
BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Lebong Siap Tindak Dugaan Pungutan Liar oleh Lurah Tes
BACA JUGA:8 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, 4 Residivis Diancam Hukuman Lebih Berat
Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.
Sementara itu, putusan terhadap Mardani H Maming tidak hanya bergulir di kota besar saja namun juga jadi pembahasan oleh HIPMI di Sumbar.
Dika Sacend, Ketua Dewan Pembina HIPMI Payakumbuh, Sumbar mengatakan, para pengusaha muda menginginkan pemerintahan baru untuk segera menangani kasus-kasus hukum yang masih belum selesai, khususnya kasus Mardani Maming.
"Dalam kasus ini, banyak pengamat hukum yang melihat adanya kesalahan yang mendesak buat ditinjau lagi. Dengan bukti yang nggak mendukung tuduhan tersebut, kami rasa penting bagi pemerintah baru buat membebaskan Mardani Maming," ungkap Dika.
BACA JUGA:5 Konglomerat Penguasa Mie Instan yang Laku Keras di Indonesia
Langkah ini, lanjut Dika, tidak hanya mengembalikan hak Maming, tapi juga memberi kesempatan buat Maming berkontribusi lagi dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
"Di era pemerintahan baru ini, pengusaha muda Indonesia berharap ada komitmen yang nyata terhadap keadilan dan transparansi. Salah satu langkah yang penting adalah menyelesaikan kasus-kasus hukum yang belum selesai, seperti kasus Mardani Maming. Kasus ini banyak dikritik oleh para ahli hukum karena prosedurnya yang salah," katanya.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk membebaskan Mardani Maming karena kurangnya bukti yang jelas.
"Dan biarkan beliau melanjutkan perannya dalam pembangunan nasional. Tindakan ini akan mengirim pesan kuat soal pentingnya keadilan dan kesetaraan di pemerintahan baru ini," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: