Penangkapan Dramatis! Bandar dan Pengedar Sabu Besar di Kaur Berhasil Dibekuk
Penangkapan Dramatis! Bandar dan Pengedar Sabu Besar di Kaur Berhasil Dibekuk--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah penyelidikan mendalam selama dua tahun, Satnarkoba Polres Kaur berhasil menangkap bandar dan pengedar narkoba jenis sabu yang telah lama beroperasi di wilayah Kelam Tengah Kabupaten Kaur.
Penangkapan ini melibatkan dua tersangka, yaitu JF (27) warga Desa Ringan II yang berperan sebagai bandar dan OF (19) warga Desa Sukarami II yang berperan sebagai pengedar.
Aksi penangkapan kedua tersangka berlangsung dramatis pada 23 Oktober 2024 di Desa Rigangan II.
Para pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan parang panjang, namun tim kepolisian yang sigap berhasil mengamankan mereka dengan pengawasan dari perwakilan Pemerintah Desa setempat.
BACA JUGA:Misteri Pembunuhan Warga Sumur Dewa, Polisi Dalami Motif Penikaman
BACA JUGA:Ide Nonton Bareng di Musim Hujan: 10 Film Cozy yang Pas Ditonton Saat Gerimis
“Tim berhasil mengungkap dan menguak salah satu peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah Kelam Tengah. Dua orang ini, adalah bandar yang pergerakannya sudah diendus sejak tahun 2022 yang lalu,” ungkap Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda melalui Wakapolres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna dikutip KORANRB.ID.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 34 paket sabu dengan berat total 18,37 gram yang telah dikemas rapi untuk diedarkan.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap, plastik pembungkus, ponsel, samurai, dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti yang semakin menguatkan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba.
Menurut Kompol Indramawan Kusuma Trisna, operasi ini bukanlah perkara mudah mengingat akses wilayah yang sulit dan kerawanan di sekitar kediaman tersangka.
Namun, setelah penyelidikan selama dua tahun, polisi akhirnya berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkoba ini.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, ini merupakan penangkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang paling besar di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:10 Resep Minuman Hangat Anti Ribet yang Bikin Mood Naik Saat Hujan
BACA JUGA:Staycation di Musim Hujan? Ini 5 Destinasi yang Tetap Nyaman Dikunjungi!
Kasus ini masih dalam pengembangan, karena keterangan tersangka mengindikasikan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkoba di Kabupaten Kaur.
“Kita masih lakukan pengembangan kasus ini, sebab diyakini masih ada pihak lain yang terlibat,” ucap Wakapolres.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 123 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mendukung para pelaku atau menghalangi petugas dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tiap Desa Tahun 2025 Purworejo Jawa Tengah, Total Rp368,8 Miliar: Dari A-L
BACA JUGA:Desa Terbesar Penerima Dana Desa Kebumen Jawa Tengah Tahun 2025, Total Rp434,2 Miliar: Dari L-W
Hal ini, menurutnya, penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, terutama di wilayah rawan seperti Padang Guci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: