HONDA

Hadapi Dakwaan Korupsi Tukar Guling Lahan, Murman Effendi dan Rosnaidi Abidin Ajukan Eksepsi

Hadapi Dakwaan Korupsi Tukar Guling Lahan, Murman Effendi dan Rosnaidi Abidin Ajukan Eksepsi

Hadapi Dakwaan Korupsi Tukar Guling Lahan, Murman Effendi dan Rosnaidi Abidin Ajukan Eksepsi--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma dengan terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dan mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada 14 November 2024.

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa menyatakan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Murman dan Rosnaidi disidangkan bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin serta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Djasran Harhap.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, SH ini beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Bongkar Jaringan Penjualan Pupuk Bersubsidi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Gunung Kaya Segera Masuk Pengadilan, Kerugian Rp611 Juta Belum Ada yang Dikembalikan

JPU Reki Aprizal, SH menjelaskan rincian pasal yang dikenakan pada keempat terdakwa.

“Didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain pasal tersebut 4 terdakwa didakwa dengan Pasal 12 Undang-undang Tipikor,” kata Reki dikutip KORANRB.ID.

Setelah dakwaan dibacakan, Murman dan Rosnaidi melalui kuasa hukum mereka langsung mengajukan eksepsi, menyatakan keberatan atas isi dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

Penasehat hukum Murman, Ahmad Syahrul, SH, MH, menilai berkas perkara yang diajukan JPU tidak lengkap, termasuk bukti berita acara tukar guling lahan.

“Kita mengajukan eksepsi sebab berkas dakwaan Jaksa itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana,” tegas Ahmad.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Poso Sulawesi Tengah Rp117,9 miliar, Berikut Detail per Desa: Simak yang Terbesar

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Banggai Sulawesi Tengah, Total Rp219 Miliar: Dari M-U

Usai persidangan, JPU Reki Aprizal menjelaskan bahwa para terdakwa memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: