HONDA

Hadapi Dakwaan Korupsi Tukar Guling Lahan, Murman Effendi dan Rosnaidi Abidin Ajukan Eksepsi

Hadapi Dakwaan Korupsi Tukar Guling Lahan, Murman Effendi dan Rosnaidi Abidin Ajukan Eksepsi

Hadapi Dakwaan Korupsi Tukar Guling Lahan, Murman Effendi dan Rosnaidi Abidin Ajukan Eksepsi--Dok/KORANRB.ID

Menurut JPU, Murman sebagai Bupati saat itu memberikan instruksi kepada Sekda Mulkan untuk mengajukan usulan tukar guling lahan.

Rosnaidi Abidin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD, menyetujui usulan tersebut.

Terdakwa Djasran diduga ikut serta sebagai penaksir lahan yang menandatangani berita acara meskipun tidak melaksanakan penilaian secara sah.

BACA JUGA:Berapa Rincian Dana Desa 2025 untuk Desa di Malaka Provinsi NTT? Rp112,1 Miliar, Berikut Lengkapnya

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Sabu Raijua Provinsi NTT Rp57,3 miliar: Jumlah per Desa, Siapa yang Terbesar?

“Perannya Murman selaku Bupati saat itu yang mana setiap administrasi tukar guling tersebut diperintah olehnya. Mulkan yang diperintahkan untuk membuat usul tukar menukar, terdakwa Djasran selaku penaksir yang menandatangi berita acara padahal dia tidak melaksanakan penaksir, dan Ketua DPRD saat itu yang menyetujui tukar guling ini,” ungkap Reki.

Menurut perhitungan Kejari, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma ini mencapai Rp 19,5 miliar.

Lahan yang menjadi objek korupsi berupa tanah seluas sekitar 199.681 meter persegi di Kelurahan Sembayat Kabupaten Seluma, pada tahun 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: