HONDA

Dinsos Bengkulu Utara Luncurkan Posko Dana Pendamping Rawat untuk Masyarakat Kurang Mampu

Dinsos Bengkulu Utara Luncurkan Posko Dana Pendamping Rawat untuk Masyarakat Kurang Mampu

Salah satu kegiatan dari Dinas Sosial untuk para masyarakat--Instagram/dinsosprovbkl

RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Utara membentuk posko di rumah sakit guna mendukung program dana pendamping rawat bagi masyarakat kurang mampu

Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan dana pendamping rawat inap dapat diterima oleh masyarakat kurang mampu, khususnya di RSUD Arga Makmur.

Program ini ditujukan untuk mendukung berbagai pemegang BPJS, termasuk BPJS PBI, Jamkesda, APBN, APBD provinsi maupun kabupaten, serta BPJS dari Kementerian Sosial.

Sekarang masyarakat kurang mampu tidak perlu takut lagi untuk berobat, karena dari Dinas Sosial akan langsung menemui mereka di rumah sakit.

BACA JUGA:Di Sini Lengkap Rincian Dana Desa 2025 Probolinggo Provinsi Jawa Timur Rp327,7 Miliar, Cek Desa dari N-W

BACA JUGA:Di Sini Lengkap Rincian Dana Desa 2025 Probolinggo Provinsi Jawa Timur Rp327,7 Miliar, Cek Desa dari A-N

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad mengatakan program ini merupakan arahan dari Bupati Mian untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan adanya posko di rumah sakit, keluarga pasien tidak perlu meninggalkan anggota keluarga yang sedang dirawat untuk mengurus dana pendamping.

"Kita langsung menemui masyarakat yang dirawat tersebut dan menyerahkan dana pendamping lebih mempermudah masyarakat,” katanya.

Persyaratan untuk mendapatkan dana pendamping ini juga dibuat sederhana. Dinsos hanya membutuhkan surat keterangan rawat inap sebagai kelengkapan. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Situbondo Provinsi Jawa Timur Rp144,8 miliar, Berikut Detail per Desa: Simak yang Terbe

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Bondowoso Provinsi Jawa Timur, Total Rp210,9 Miliar: Ini Desa Terbes

“Tidak perlu pihak keluarga pasien yang repot karena kita akan datang langsung setelah bekerja sama dengan RSUD ke depannya tidak ada persyaratan khusus hanya perlu surat keterangan dirawat saja,” jelas Agus.

Program ini tidak hanya mencakup biaya perawatan melalui BPJS gratis, tetapi juga memberikan dana pendamping bagi keluarga yang merawat pasien. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: