HONDA

Pelantikan 3 Kepala OPD Kosong di Rejang Lebong Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Pelantikan 3 Kepala OPD Kosong di Rejang Lebong Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Pelantikan 3 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Proses ini dilakukan setelah 9 nama dari hasil seleksi jabatan terbuka diajukan untuk dipertimbangkan.

Ketiga OPD yang sedang kosong adalah Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi menjelaskan bahwa dari 12 aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi, 9 di antaranya telah lolos berbagai tahapan. 

BACA JUGA:Sorot Dugaan Mobilisasi Kadis di Kota Bengkulu, Aktivis dan DPRD Angkat Bicara

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Mukomuko, Kejari Resmi Tingkatkan Status Jadi Penyidikan

Tahapan seleksi meliputi penilaian kompetensi manajerial (Assessment Centre), kompetensi bidang/teknis, ujian tertulis, presentasi makalah, uji gagasan, wawancara, hingga penelusuran rekam jejak.

"9 nama itu telah diumumkan, dan disampaikan ke Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Rejang Lebong, diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan saat ini masih menunggu rekomendasi untuk dilantik," terang Sekda Yusran Fauzi.

Setelah rekomendasi diterima, tiga besar nama dari masing-masing OPD akan diproses lebih lanjut. 

"Siapa yang direkomendasikan akan menjabat kepala OPD tersebut masih menunggu rekomendasi dari BKN dan Kemendagri, kemudian selanjutnya akan dilakukan pelantikan oleh Bupati Rejang Lebong," jelas Yusran.

BACA JUGA:Diam-diam Nissa Sabyan dan Ayus Ternyata Resmi Menikah pada 4 Juli 2024, Maharnya Berupa Ini

BACA JUGA:Pelaku Usaha di Mukomuko Dapat Mengakses 3 Jenis KUR BSI dengan Angsuran Ringan

Kekosongan jabatan di 3 OPD tersebut menjadi alasan diadakannya seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 

Seleksi ini berlangsung dari 29 Agustus hingga 12 September 2024, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, dan Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: