HONDA

UMK Rejang Lebong 2025 Masih Menunggu Ketetapan dari Provinsi Bengkulu

UMK Rejang Lebong 2025 Masih Menunggu Ketetapan dari Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir Madani --Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kini menjadi perhatian sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Rejang Lebong. 

Namun, kabupaten ini masih menunggu ketetapan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan merujuk pada UMP yang berlaku di Provinsi Bengkulu.

Hingga saat ini, Rejang Lebong belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, yang menjadi syarat untuk menetapkan UMK secara mandiri. 

Karena itu, untuk sementara waktu, penetapan UMK Kabupaten Rejang Lebong masih mengikuti ketentuan UMP Bengkulu.

BACA JUGA:Disability Got Talent Bengkulu, Cara Pemkot Tunjukkan Kepedulian dan Penghormatan untuk Kaum Disabilitas

BACA JUGA:Dana BOP Pendidikan Nonformal 2025 Kalimantan Selatan: Rincian Rp50,8 miliar di Setiap Wilayah

Kenaikan UMP 2025 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto akan berlaku secara nasional dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. 

Namun, untuk daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan, seperti Rejang Lebong, UMK akan mengikuti kenaikan UMP yang berlaku di provinsi setempat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir Madani, menjelaskan bahwa hingga saat ini kabupaten tersebut belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga penetapan UMK 2025 akan merujuk pada UMP Bengkulu.

 "Jadi UMK Rejang Lebong tahun 2025 masih menunggu UMP Bengkulu, karena memang belum memiliki Dewan Pengupahan untuk membahas UMK sendiri," ujar Syamsir Madani.

Syamsir Madani juga mengungkapkan bahwa meskipun UMP Bengkulu diperkirakan akan naik sebesar 6,5 persen pada 2025, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mengetahui indikator atau variabel yang digunakan dalam penetapan kenaikan upah tersebut.

BACA JUGA:Rp25,2 miliar untuk BOP Pendidikan Nonformal Kalimantan Barat di 2025, Begini Detail Alokasinya

BACA JUGA:Untuk Sumatera Selatan Dikucurkan Rp27,3 miliar untuk BOP Pendidikan Kesetaraan 2025, Ini Alokasinya per Daera

Berdasarkan pengumuman Presiden, UMP Provinsi Bengkulu yang berlaku pada tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079 diperkirakan akan naik 6,5 persen menjadi Rp 2.670.039 pada tahun 2025, yang berarti ada kenaikan sebesar Rp 162.960. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: