FSPMI Bengkulu Minta Kenaikan UMK Mukomuko 2025, Dinas Tenaga Kerja Tunggu Keputusan UMP Provinsi
Rapat Persiapan pembahasan UMK Mukomuko tahun 2025--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bengkulu berharap adanya kenaikan signifikan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko tahun 2025.
Harapan ini didasari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut sebagian aturan dalam Omnibus Law, mengembalikan acuan perhitungan UMK ke regulasi lama.
Ketua DPW FSPMI Bengkulu, Roslan Effendi, menyatakan bahwa dicabutnya Pasal 88 Ayat 1 dari UU No. 6 Tahun 2023 mengakibatkan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan otomatis tidak berlaku lagi.
“Kalau pendapat saya tentu PP No. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan otomatis tak berlaku. Jika tak berlaku, perhitungan upah minimum kembali ke regulasi lama, yakni PP 78 Tahun 2015 dan UU 13 Tahun 2003, yang berdasarkan kebutuhan hidup layak dan rekomendasi pengupahan,” kata Roslan dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Jelang Nataru Pasar Panorama Dibanjiri Stok, Harga Cabai hingga Ayam Potong Anjlok
Roslan menjelaskan bahwa jika menggunakan formula lama, UMK Mukomuko berpotensi naik antara 8 hingga 10 persen untuk 2025, dibandingkan dengan kenaikan sekitar 3,69 persen berdasarkan regulasi baru.
Rencana ini telah dibahas bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko sebagai bagian dari persiapan penetapan UMK mendatang.
Di sisi lain, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Mukomuko, Destri Gandalia menjelaskan bahwa pembahasan UMK Mukomuko 2025 masih dalam tahap persiapan dan penetapan final akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang dijadwalkan pada 21 November 2024.
Setelah UMP ditetapkan, UMK Mukomuko akan dirumuskan dan diajukan ke Gubernur Bengkulu paling lambat 30 November 2024.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Kaur Amankan Ribuan Benur dan Barang Bukti dari Tangan Dua Pengepul Ilegal
BACA JUGA:Apa Itu Metaverse? Tren Dunia Virtual yang Merambah pada Dunia Hiburan
“Untuk pengusulan UMK Mukomuko tahun 2025 ke Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur itu di tanggal 29 atau 30 November 2024,” jelas Destri.
Menanggapi dampak penetapan UMK pada kesejahteraan pekerja, Destri menegaskan bahwa Pemkab Mukomuko berkomitmen menjadi penengah yang adil dalam pembahasan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: