Dinas Perkim Mukomuko Terkendala Keterbatasan Anggaran dalam Pembebasan Lahan Perluasan Bandara
Dinas Perkim Mukomuko Terkendala Keterbatasan Anggaran dalam Pembebasan Lahan Perluasan Bandara--Instagram/agungpermana1224
Lalu, usulan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) untuk lahan pembangunan pasar modern.
Serta pembebasan lahan untuk pembangunan lapangan tembak.
Namun, terkait pengalihan jalan nasional, Suryanto mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima proposal pasti dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang mencakup rincian luas, lebar, dan panjang lahan yang akan dibebaskan.
"Kami belum tahu angka pastinya," jelasnya.
BACA JUGA:Rp9,9 miliar BOP Kesetaraan untuk Bali di 2025, Cek Alokasinya di Setiap Kabupaten dan Kota
BACA JUGA:BOP Pendidikan Kesetaraan 2025 di Sulawesi Tenggara Tembus Rp31,3 miliar, Rinciannya Kabupaten/Kota
Untuk TPA sampah di Ipuh, Dinas Perkim bersama Dinas LH Mukomuko telah melakukan survei awal.
Lahan yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sekitar 2 hektare.
"Harga pembebasan belum ditentukan, sehingga akan dihitung terlebih dahulu. Namun, yang pasti kami sudah menganggarkan awalnya Rp2,5 miliar, tetapi hanya mampu mengakomodir Rp1,8 miliar. Pada 2025 nanti, kami akan berusaha memaksimalkannya," terang Suryanto.
Selain itu, koordinasi dengan OPD terkait akan dilakukan setelah tahun anggaran berjalan pada APBD 2025. Namun, hingga saat ini, belum dipastikan mana pengadaan lahan yang akan diprioritaskan.
Berita ini sudah tayang di KoranRB.id berjudul : Anggaran Pembebasan Lahan di Dinas Perkim Kena Pangkas, Kedepankan Skala Prioritas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: