HONDA

Anggota DPRD Seluma Terancam PAW Setelah Tiga Kali Absen Rapat Paripurna, Ini Mekanismenya

Anggota DPRD Seluma Terancam PAW Setelah Tiga Kali Absen Rapat Paripurna, Ini Mekanismenya

Ketentuan baru dalam kode etik DPRD Seluma terkait absensi anggota saat rapat paripurna.--Rbkoranid/zulkarnain

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ketidakhadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma dalam rapat paripurna kini mendapat perhatian serius. 

Berdasarkan kode etik baru yang disepakati Panitia Kerja (Panja) Kode Etik DPRD Seluma periode 2024-2029, anggota yang absen tiga kali berturut-turut tanpa alasan jelas terancam dikenai sanksi berat, termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW).

Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, SH, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dewan.

BACA JUGA:Kisruh di Desa Dusun Baru, Nasib Kepala Desa dalam Evaluasi Pemkab Seluma

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Melanda Seluma, 15 Tiang Listrik Roboh dan Aktivitas Terganggu

“Artinya, ke depan sudah mulai diperketat. Jika dulunya enam kali tidak hadir baru ditindak, kalau sekarang tiga kali. Ini bentuk ketegasan agar anggota DPRD Seluma dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik mungkin,” ujar Sugeng dikutip dari KORANRB.ID.

BK DPRD Seluma akan memanggil anggota dewan yang melanggar aturan absensi ini untuk diberikan teguran. 

Jika setelah dua kali peringatan tidak ada perubahan, BK akan melaporkan masalah tersebut kepada pimpinan DPRD Seluma.

Selanjutnya, pimpinan DPRD akan mengirimkan surat kepada partai politik (parpol) tempat anggota tersebut bernaung untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

BACA JUGA:KPU Seluma Gelar Debat Terbuka, Bahas Transformasi Sosial dan Ekonomi Daerah

BACA JUGA:Desak Pemecatan Permanen Kades Dusun Baru, Puluhan Warga Seluma Datangi Kantor Bupati

“Jika terus membangkang, maka setelah BK DPRD melaporkan ke pimpinan, DPRD akan menyurati parpol tempat anggota tersebut bernaung. Jika memang mau di PAW, tentu sangat bisa. Itu hak parpol,” tegas Sugeng.

Di tengah perbincangan soal kedisiplinan, DPRD Seluma juga bersiap menjalani masa reses perdana pada 18–22 Desember 2024. Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S.Sos, menekankan bahwa reses adalah momen penting untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Banmus, reses dilaksanakan pada bulan Desember,” kata Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: