Disnaker Kota Bengkulu Resmi Tetapkan UMK Bengkulu 2025 Sebesar Rp2,93 Juta
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi --Foto Antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2,93 juta per bulan, dari sebelumnya Rp2,7 juta.
Keputusan ini diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu setelah menggelar rapat pleno bersama dewan pengupahan.
"Untuk upah minimum kota Kota Bengkulu resmi naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 atau menjadi Rp2,93 juta per bulan," ujar Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi dikutip AntaraNews.com.
Firman menambahkan bahwa kenaikan UMK ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025.
BACA JUGA:Pelatih Pramuka Tewas Tenggelam di Sungai Usai Melatih, Sempat Menyeberang untuk Susul Rekan
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Raih Penghargaan Ombudsman 2024, Buktikan Layanan Publik Berkualitas
Penyesuaian ini juga berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Ia mengimbau seluruh perusahaan di Kota Bengkulu agar mematuhi dan segera menyesuaikan besaran UMK tersebut mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah lebih dulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 melalui SK Gubernur Bengkulu Nomor M632 Nakertrans 2024 tertanggal 10 Desember 2024.
Besaran UMP Bengkulu 2025 ditetapkan sebesar Rp2,67 juta, naik Rp160 ribu dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2,50 juta.
BACA JUGA:Diskominfotik Bengkulu Studi Tiru ke Bali, Perkuat Kinerja Bidang Publikasi dan Digitalisasi
BACA JUGA:Bengkulu Raih Penghargaan DEN 2024, Buktikan Komitmen Sebagai Pelopor Energi Terbarukan
"UMP 2025 Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan kurang lebih 160 ribu atau 6,5 persen dari UMP 2024," jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin.
Menurut Syarifudin, UMP ini akan menjadi acuan bagi penetapan UMK di kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: