Disnaker Kota Bengkulu Resmi Tetapkan UMK Bengkulu 2025 Sebesar Rp2,93 Juta
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi --Foto Antaranews.com
"Juga kita memutuskan untuk dewan pengupahan kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu diagendakan hari Jumat nanti, dan tidak lama setelah itu akan kita rilis juga," tambahnya.
Dengan penetapan ini, perusahaan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu diwajibkan menerapkan upah baru sesuai ketentuan per 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan di RS Annisa Dituntut 18 Tahun Penjara
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: