Harga Emas Antam Stabil di 2024, Ketahui Pajak dan Harga Pecahannya di Sini
Harga Emas Antam Stabil di 2024, Ketahui Pajak dan Harga Pecahannya di Sini--instagram/kontannews
BACA JUGA:Santunan Baznas untuk 29 Warga Terdampak Pembangunan Pelabuhan Nusantara di Kaur
- Emas 25 gram: Rp36.612.000
- Emas 50 gram: Rp73.145.000
- Emas 100 gram: Rp146.212.000
- Emas 250 gram: Rp365.265.000
- Emas 500 gram: Rp730.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.460.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas oleh pemegang NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Bengkulu Tekan Lonjakan Harga Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Rumor iPhone Support iOS 19, iPhone XR Ketar-Ketir?
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan untuk referensi dalam laporan pajak.
Dengan harga yang stabil dan pajak yang jelas, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi yang menarik, baik untuk tujuan jangka panjang maupun sebagai lindung nilai terhadap inflasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: