ITB Siap Bina Mahasiswi Pengunggah Meme Presiden, Komitmen Jaga Etika dan Kebebasan Berekspresi

Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan komitmennya untuk mendampingi dan membina mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS--Instagram/hasanahnews
RAKYATBENGKULU.COM – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan komitmennya untuk mendampingi dan membina mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS, yang sebelumnya ditahan akibat unggahan meme berisi gambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman.
SSS kini telah mendapatkan penangguhan penahanan dari kepolisian.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, N Nurlaela Arief, menjelaskan bahwa pihak kampus akan mengambil pendekatan edukatif dengan fokus pada pembinaan karakter dan pemahaman hukum serta etika.
“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut agar menjadi pribadi yang dewasa dan bertanggung jawab,” ujarnya di Bandung dikutip dari AntaraNews.com.
BACA JUGA:BBM Non-Subsidi Turun Harga! Ini Daftar Terbaru di Bengkulu Mulai 12 Mei 2025
BACA JUGA:Razia Miras di Tempat Hiburan, Polsek Kota Manna Amankan 206 Botol dalam Ops Pekat Nala 2025
ITB merancang sejumlah program pembinaan, termasuk kuliah umum, diskusi terbuka, serta penguatan literasi digital dan hukum, yang akan melibatkan pakar, dosen, dan teman sebaya.
Langkah ini diharapkan mampu membekali mahasiswa dengan pemahaman tentang kebebasan berekspresi yang sehat di era digital.
Dukungan terhadap SSS datang dari berbagai pihak.
Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menyatakan keprihatinan mereka atas penahanan tersebut, yang dinilai sebagai bentuk penyempitan ruang kebebasan berpendapat.
BACA JUGA:Ops Pekat Nala 2025, Polres Bengkulu Selatan Amankan Remaja Bawa Sajam Saat Razia Malam
BACA JUGA:Catur Dicap Haram, Afghanistan Resmi Larang Permainan Strategi Ini Tanpa Batas Waktu
Ketua Kabinet KM ITB, Farell Faiz Firmansyah, menekankan bahwa ekspresi seni harus dilihat sebagai bentuk kebebasan yang dilindungi oleh hukum, bukan dikriminalisasi.
Menurut KM ITB, unggahan yang dibuat oleh SSS seharusnya dipahami sebagai bentuk kritik terhadap penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) dalam menyebarkan konten manipulatif, bukan sebagai pelanggaran hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: